Sekda PPU Soroti Pimpinan OPD Tak Hadir Paripurna Perubahan APBD 2026

Rq | 30 September 2026, 10:54 | 205 kali dibaca
Sekda PPU Soroti Pimpinan OPD Tak Hadir Paripurna Perubahan APBD 2026

Bagikan Artikel Ini

• • •

PENAJAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menyoroti kedisiplinan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menghadiri Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang Pertama DPRD PPU terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/9/2026).

 

Dalam rapat yang membahas persetujuan Perubahan APBD 2026 tersebut, Tohar mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengingatkan jajaran pimpinan OPD agar memberikan perhatian terhadap agenda paripurna. Namun, masih terdapat sejumlah pejabat yang tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada pimpinan.

 

“Teman-teman, di jam 05.51, hari ini tolong untuk kegiatan paripurna ini dapat atensi untuk teman-teman pimpinan OPD yang tidak memiliki tugas yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya usai rapat digelar.

 

Ia menyebut terdapat empat pejabat yang telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran. Kepala BPBD harus berada di lapangan, Asisten I tengah berkolaborasi dengan Kejaksaan terkait penanganan segmen 6A yang merupakan tugas nasional, kemudian Kepala DPMPTSP karena menghadiri wisuda anaknya, serta Kepala DPKP yang berkoordinasi dengan BPBD.

 

“Yang lainnya, andaikan tidak hadir memang tidak ada konfirmasi dengan kita. Jadi ini menjadi catatan saya,” ujarnya.

 

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa konfirmasi menjadi persoalan kedisiplinan karena pimpinan daerah akhirnya harus menerima sorotan dalam forum resmi. Ia menyayangkan kondisi tersebut terjadi dalam agenda paripurna DPRD yang dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif.

 

“Saya bilang, kasihan pimpinan ketika dapat koreksi langsung di hadapan audiens. Apa hubungannya dengan disiplin pegawai, harus menanggung ketidaknyamanannya dalam forum ini,” tuturnya.

 

Pemerintah daerah dengan ini akan memberikan sanksi terhadap pegawai yang terbukti tidak disiplin. Bentuknya dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. (Adv)

Reaksi Anda:

Komentar (0)