PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan perubahan anggaran daerah. Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, sejumlah penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan program hingga berakhirnya tahun anggaran 2026.
Bupati PPU, Mudyat Noor menyebut persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah hingga akhir tahun anggaran.
“Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kita capai pada hari ini merupakan bagian penting dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya dalam penyampaiannya.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,98 triliun. Struktur anggaran tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah dalam membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan.
Selain pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga menetapkan pos pembiayaan yang menjadi bagian dari struktur Perubahan APBD. Salah satu komponen utama dalam pengeluaran pembiayaan tersebut adalah pembayaran kewajiban pokok pinjaman pemerintah daerah.
Mudyat menyampaikan, pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp221,78 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT BPD Kaltim Kaltara.
“Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp221.782.628.391 yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selisih antara target pendapatan dan belanja daerah menghasilkan surplus sebesar Rp5,76 miliar. Surplus tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah.
Penggunaan surplus untuk pembayaran pokok pinjaman menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan struktur APBD. Dengan demikian, perubahan anggaran tidak hanya diarahkan untuk membiayai program pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi juga memperhitungkan kewajiban pembiayaan yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
“Surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah pada PT SMI dan PT BPD Kaltim Kaltara sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi balance atau zero defisit,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah selanjutnya memiliki dasar untuk menjalankan penyesuaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Pelaksanaan anggaran tetap menjadi bagian penting yang harus dikawal agar penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan serta target pembangunan yang telah ditetapkan.(adv)