Bupati PPU Soroti Masa Depan Pasar Petung, Kerja Sama Berakhir 2028

Rq | 30 September 2026, 20:33 | 256 kali dibaca
Bupati PPU Soroti Masa Depan Pasar Petung, Kerja Sama Berakhir 2028

Bagikan Artikel Ini

• • •

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyiapkan skema pengelolaan Pasar Petung setelah masa kerja sama dengan pihak pengelola berakhir pada 2028. Pemerintah daerah membuka dua opsi, yakni memperpanjang kerja sama atau mengambil alih pengelolaan pasar.

 

Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan perpanjangan kerja sama masih memungkinkan dilakukan. Namun, pola dan persyaratannya tidak dapat disamakan dengan perjanjian sebelumnya karena status aset Pasar Petung nantinya menjadi milik pemerintah daerah.

 

“Bukan kita tidak ingin memperpanjang sebetulnya. Tetap juga kita ingin memperpanjang, tapi syaratnya tentu saja berubah,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

 

Menurutnya, jika kerja sama dilanjutkan, pemerintah daerah harus memiliki alasan yang jelas serta memastikan perjanjian baru memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Kalaupun kita berpanjang, PAD-nya pasti arahnya PAD-nya jauh lebih besar daripada yang ada,” ujarnya.

 

Selain memperpanjang kerja sama, Pemkab PPU juga mempertimbangkan pengelolaan Pasar Petung secara langsung.

 

Namun, opsi tersebut membutuhkan kesiapan kelembagaan karena pemerintah daerah belum memiliki unit khusus untuk mengelola pasar.

 

“Kalau adapun nanti kelola sendiri, mungkin harus membentuk UPT lagi untuk mengelola seperti kabupaten kota yang lain,” jelasnya.

 

Ia juga menyinggung sejumlah persoalan yang masih terdapat di Pasar Petung, termasuk kewajiban sekitar Rp500 juta serta aktivitas jual beli blok yang masih terjadi menjelang berakhirnya masa kerja sama.

 

“Makanya banyak persoalan di sana. Seperti contoh, dua tahun menjelang masa berakhirnya Pasar Petung itu masih terjadi jual beli blok,” katanya.

 

Di sisi lain, Pemkab PPU tengah mengupayakan revitalisasi Pasar Petung. Pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan mengusulkan revitalisasi Pasar Petung bersama Pasar Waru.

 

“Pasar Petung ini kita lagi dalam proses. Kemarin kita sudah koordinasi sebetulnya dengan Menko yang membawahi Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

 

Mudyat menegaskan, pemerintah daerah perlu berhati-hati menentukan pola pengelolaan setelah 2028. Sebab, ketentuan mengenai pengembalian aset telah diatur dalam perjanjian kerja sama yang berjalan.

 

“Kalau pemerintah kemudian tidak menarik Pasar Petung itu kembali sesuai perjanjian, hati-hati. Malah nanti pemda yang kena perdata pidananya,” tegasnya.

 

Pemkab PPU kini masih mengkaji pilihan pengelolaan Pasar Petung dengan mempertimbangkan status aset, keberlanjutan kerja sama, kesiapan kelembagaan, penyelesaian kewajiban, hingga potensi peningkatan PAD setelah masa kerja sama berakhir. (Adv)

Reaksi Anda:

Komentar (0)