DPRD PPU Soroti Kecukupan Jaminan Reklamasi Tambang

Rq | 16 September 2026, 20:30 | 206 kali dibaca
DPRD PPU Soroti Kecukupan Jaminan Reklamasi Tambang

Bagikan Artikel Ini

• • •

PENAJAM - Persoalan reklamasi kawasan bekas tambang kembali menjadi perhatian DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Kewajiban reklamasi yang melekat pada aktivitas pertambangan dinilai perlu diikuti dengan jaminan pembiayaan yang mampu mendukung pemulihan lahan setelah kegiatan tambang berakhir.

 

Anggota Komisi III DPRD PPU, Sariman menyoroti kecukupan jaminan reklamasi yang disiapkan pemegang izin pertambangan. Menurutnya, nilai jaminan yang disetorkan belum tentu sebanding dengan kebutuhan biaya untuk melakukan reklamasi di lapangan.

 

“Dulu kan kalau buka izin tambang ada jaminan reklamasi. Tapi kalau kita hitung jaminan reklamasi itu kan main-main,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

 

Ia menjelaskan, persoalan timbul ketika nilai jaminan reklamasi yang disetorkan pemegang izin tidak mencukupi untuk mengerjakan seluruh proses pemulihan lahan. Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila reklamasi tidak dilakukan secara maksimal.

 

“Dia tahu betul bahwa nanti reklamasinya tidak cukup satu miliar, makanya dia merasa sudah naruh jamrek, dia tidak kerjakan reklamasinya. Begitu dikembalikan ke pemerintah, enggak cukup juga duitnya,” lanjutnya.

 

Menurutnya, persoalan jaminan reklamasi bukan persoalan baru dan sudah beberapa kali menjadi sorotan. Ia menilai perhitungan jaminan harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan reklamasi di lapangan, sehingga kewajiban tersebut tidak berhenti pada penyetoran dana.

 

“Enggak ada jaminan reklamasi yang mampu mengerjakan reklamasi,” tegasnya.

 

Sorotan yang dibicarakan kembali dibicarakan untuk berbagai pemanfaatan, termasuk rencana pemanfaatan air dari bekas tambang. Karena itu, kondisi lahan dan lingkungan pascatambang dinilai perlu menjadi perhatian dalam setiap rencana pemanfaatannya.

 

Sariman menilai pemulihan kawasan bekas tambang harus menjadi bagian penting dari pengelolaan pertambangan agar kewajiban reklamasi tidak hanya sebatas penyetoran jaminan, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan lingkungan di lapangan. (Adv)

Reaksi Anda:

Komentar (0)