PMII Kukar Tuntut Kemenag Buka Hasil Penyelidikan Kasus Ponpes Tenggarong Seberang

Boy | 11 Juni 2026, 12:56 | 105 kali dibaca
PMII Kukar Tuntut Kemenag Buka Hasil Penyelidikan Kasus Ponpes Tenggarong Seberang
Suasana aksi demonstrasi mahasiswa PMII Kutai Kartanegara di depan Kantor Kementerian Agama Kukar (Dok. PMII Kukar)

Bagikan Artikel Ini

• • •

Arusmahakam.id, Tenggarong – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kamis (11/6/2026).

 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kemenag Kukar agar membuka secara transparan hasil penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

 

Dalam aksinya, massa PMII membawa dua tuntutan utama, yakni meminta Kemenag Kukar menyampaikan hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepada publik serta mendorong pelaksanaan audit pondok pesantren terkait secara terbuka dan transparan.

 

Koordinator Lapangan PMII Kukar, Zakir Idoatul Haqqi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus upaya mengawal proses penanganan kasus agar berjalan secara terbuka.

 

“Kami meminta Kementerian Agama Kutai Kartanegara memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” ujar Zakir di hadapan massa aksi.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta audit terhadap pondok pesantren yang bersangkutan dilakukan secara transparan karena dinilai masih terdapat informasi yang belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat.

 

“Kami juga meminta audit terhadap pondok pesantren terkait dilakukan secara transparan karena selama ini masih ada kesan informasi yang belum sepenuhnya terbuka kepada publik,” tambahnya.

 

PMII menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas dan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang layak.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, hadir langsung menemui massa aksi. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan izin operasional maupun penutupan pondok pesantren sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Menurutnya, pemerintah daerah maupun Kemenag Kukar tidak dapat mengambil keputusan penutupan secara sepihak sebelum terdapat dasar hukum yang jelas dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

“Kalau Kementerian Agama RI menutup atau mencabut izin operasionalnya, silakan, karena mereka atasan kami. Tapi kalau mereka masih ingin bertahap menunggu proses yang ada lagi, mungkin ada pertimbangan dari Kemenag RI,” kata Ariyadi.

 

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 140 santri dan santriwati yang masih aktif menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak mengambil langkah secara tergesa-gesa.

 

Selain proses hukum yang masih berjalan, pemerintah juga mempertimbangkan dampak psikologis yang mungkin dialami para santri apabila lembaga pendidikan itu ditutup secara mendadak.

 

“Kalau kita menutup, nanti ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Sementara santriwan dan santriwatinya sudah banyak di sana, kurang lebih 140 orang. Pertimbangan lainnya, penutupan bisa menimbulkan beban psikologis bagi santri yang tidak terlibat dalam persoalan ini,” jelasnya.

 

Meski demikian, Ariyadi menegaskan Kemenag Kukar tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai dunia pendidikan keagamaan. Ia bahkan menyatakan akan menjadi pihak pertama yang mendorong pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut apabila pimpinan pesantren terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku.

 

“Itu saya yang akan bersuara untuk mencabut izin pondok pesantren tersebut kalau terbukti kiai pimpinan itu bersalah. Karena ini pimpinannya. Kalau dia pimpinan dan terbukti bersalah, akan kami tutup,” tegasnya.

 

Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kukar juga telah menyiapkan skema penanganan apabila nantinya pondok pesantren tersebut benar-benar ditutup. Pemerintah akan membentuk tim khusus guna memastikan para santri tetap memperoleh hak pendidikan serta pendampingan yang layak.

 

“Nanti ada tim khusus untuk melanjutkan penanganannya. Santri-santri yang ada perlu kita amankan, kita kawal, dan kita fasilitasi. Insya Allah akan ada tim khusus yang menangani hal itu,” pungkasnya. 

Reaksi Anda:

Komentar (0)