DPRD Samarinda dan Pemkot Sepakati Enam Raperda Baru di Luar Propemperda 2026

Ar | 13 Mei 2026, 12:44 | 46 kali dibaca
DPRD Samarinda dan Pemkot Sepakati Enam Raperda Baru di Luar Propemperda 2026
Suasana Rapat DPRD dan Pemkot Samarinda

Bagikan Artikel Ini

• • •

SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026).

 

Enam raperda yang disepakati dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan Kota Tepian, mulai dari sektor kepemudaan, ekonomi kreatif, pariwisata hingga penguatan mitigasi bencana di lingkungan pendidikan.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pengajuan raperda di luar Propemperda diperbolehkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

 

Menurutnya, DPRD bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda telah lebih dulu melakukan koordinasi terkait penyusunan regulasi tersebut sejak April 2026 sebagai bagian dari tahapan pembentukan perda.

 

“Kami berharap seluruh raperda yang diajukan dapat segera dibahas dan disepakati bersama demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Dari enam raperda yang diajukan, empat merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda. Di antaranya perubahan susunan perangkat daerah, perda tentang kepemudaan, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah 2025–2045, serta perubahan perda pengelolaan barang milik daerah.

 

Sementara itu, dua raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Samarinda, yakni Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Kedua regulasi tersebut disebut menjadi jawaban atas kebutuhan pembangunan kota yang semakin dinamis dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

 

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Samarinda juga menekankan pentingnya produk hukum daerah yang tidak hanya berhenti sebagai formalitas administrasi, namun benar-benar mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia menilai setiap perda harus dibangun dengan pendekatan partisipatif, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mampu diterapkan secara efektif dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

Kesepakatan enam raperda ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda tengah mendorong percepatan pembentukan regulasi yang dinilai penting untuk menopang arah pembangunan kota dalam jangka panjang, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif dan pembangunan pariwisata daerah. (Adv/FA)

Reaksi Anda:

Komentar (0)